Sabtu, 11 Agustus 2012

Panitia Lelang Tender Ruang Rawat Inap RSUD, Pojokkan Bupati


RADIO TALENTA 107,4 FM NEWS - Terkait dengan dilaporkanya proses tender Ruang Rawat Inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya ke Markas Kepolisan Resor (Mapolres) Lombok Tengah,  kini para  pihak yang terkait mulai lakukan aksi cuci tangan. Salah satunya yang tidak mau disalahkan adalah ketua panitia tender proyek tersebut, Mariono Ambar Putranto,S.sos. bahkan kata dia proyek tersebut kini bukan tanggung jawabnya lagi, namun merupakan tanggung jawab bupati Lombok Tengah.

 

“Proses tender proyek tersebut saat ini sedang dalam masa sanggahan, jadi pertanyaan –pertanyaan terkait dengan permasalahan ini sekarang semuanya yang boleh menjawab itu adalah bupati. Jangan ke saya.”Ujarnya singkat kepada sejumlah wartawan ketika ditemui dikantornya di Dinas Perdagangan Lombok Tengah. Mariono yang juga menjabat sebagai salah satu kabid tersebut, enggan memberikan penjelasan sebanyak-bayaknya kepada publik terkait dengan proses tender proyek senilai Rp. 2 Milyar lebih tersebut.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga menyesalkan tingkah ketua panitia yang terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.

“Semestinya ketua panitia itu harus elegan untuk menceritakan semuanya tentang apa yang terjadi dengan proses tender pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD tersebut, agar semuanya menjadi jelas dimana kekeliruanya. Kalau ketua panitia diam seperti itu, publik  tentu berasumsi kalau panitialah yang bermain”kata Jalaludin ketika dimintai pendapatnya.

“Wah kalau ujung-ujungnya semua tanggung jawab bupati, lalu apa yang mereka kerjakan selama ini yang notabenenya mereka itu para pembantu bupati. Lain kali langsung buapti saja jadi ketua panitia lelangnya.”Imbuh Husni warga lainya.

Untuk diketahui, proses tender Proyek Ruang Rawat Inap RSUD tersebut dilaporkan ke polisi oleh Direktur CV. Fajar Makmur H.M.Kamarudin karena disinyalir banyak terjadi penyimpangan.

Yang menjadi kesalahan fatal dari CV.Gumintang Persada yang dinyatakan oleh pnitia lelang ketika itu, jadwal waktu pelaksanaan proyek tidak nyambung dengan jadwal penambahan bahan dan tenaga dan dinyatakan gugur secara administrasi. Namun proyek senilai Rp.2.004.000.000 itu tetap dikerjakan oleh CV tersebut.

“Semestinya perusahaan saya yang secara otomatis menang, karena CV.Gumintang Persada itu gugur demi hukum, perusahaan saya yang berada diurutan berikutnya setelah dia yang seharsunya menang”Ungkap H.M.Kamarudin pada sebuah kesempatan..(dg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar