RADIO TALENTA 107,4
FM NEWS - Terkait dengan dilaporkanya proses tender Ruang Rawat Inap kelas
III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya ke Markas Kepolisan Resor (Mapolres)
Lombok Tengah, kini para pihak yang terkait mulai lakukan aksi cuci
tangan. Salah satunya yang tidak mau disalahkan adalah ketua panitia tender
proyek tersebut, Mariono Ambar Putranto,S.sos. bahkan kata dia proyek tersebut
kini bukan tanggung jawabnya lagi, namun merupakan tanggung jawab bupati Lombok
Tengah.
“Proses tender proyek tersebut saat ini sedang dalam masa
sanggahan, jadi pertanyaan –pertanyaan terkait dengan permasalahan ini sekarang
semuanya yang boleh menjawab itu adalah bupati. Jangan ke saya.”Ujarnya singkat
kepada sejumlah wartawan ketika ditemui dikantornya di Dinas Perdagangan Lombok
Tengah. Mariono yang juga menjabat sebagai salah satu kabid tersebut, enggan
memberikan penjelasan sebanyak-bayaknya kepada publik terkait dengan proses
tender proyek senilai Rp. 2 Milyar lebih tersebut.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga menyesalkan tingkah
ketua panitia yang terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.
“Semestinya ketua panitia itu harus elegan untuk
menceritakan semuanya tentang apa yang terjadi dengan proses tender pembangunan
Ruang Rawat Inap RSUD tersebut, agar semuanya menjadi jelas dimana
kekeliruanya. Kalau ketua panitia diam seperti itu, publik tentu berasumsi kalau panitialah yang
bermain”kata Jalaludin ketika dimintai pendapatnya.
“Wah kalau ujung-ujungnya semua tanggung jawab bupati, lalu
apa yang mereka kerjakan selama ini yang notabenenya mereka itu para pembantu
bupati. Lain kali langsung buapti saja jadi ketua panitia lelangnya.”Imbuh
Husni warga lainya.
Untuk diketahui, proses tender Proyek Ruang Rawat Inap RSUD
tersebut dilaporkan ke polisi oleh Direktur CV. Fajar Makmur H.M.Kamarudin
karena disinyalir banyak terjadi penyimpangan.
Yang menjadi kesalahan fatal dari CV.Gumintang Persada yang
dinyatakan oleh pnitia lelang ketika itu, jadwal waktu pelaksanaan proyek tidak
nyambung dengan jadwal penambahan bahan dan tenaga dan dinyatakan gugur secara
administrasi. Namun proyek senilai Rp.2.004.000.000 itu tetap dikerjakan oleh
CV tersebut.
“Semestinya perusahaan saya yang secara otomatis menang,
karena CV.Gumintang Persada itu gugur demi hukum, perusahaan saya yang berada
diurutan berikutnya setelah dia yang seharsunya menang”Ungkap H.M.Kamarudin pada
sebuah kesempatan..(dg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar