Jatah Beras Miskin (Raskin) di kabupaten Lombok Tengah
dikurangi. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah daerah beberapa waktu lalu sampai menggelar Rapat Koordinasi sosialisasi dengan pejabat terkait
di Ruang Rapat Utama Kantor bupati. Pada rapat itu terungkap Rumah Tangga
Sasaran (RTS) penerima Raskin di loteng berkurang, bahkan ada disalah satu
dusun yang sebelumnya RTS-nya berjumlah 200-san RTS kini yang tinggal hanya
satu RTS saja. Hal ini disampaikan kepala desa Nyerot kecamatan Jonggat Sahrim
pada Rapat Koordinasi sosilaisasi Raskin Pagu bulan Juni-Desember 2012 tersebut.
Menurut Sahrim, apa yang ia dapat mengenai data BPS tentang
berkurangnya jatah raskin akibat dari berkurangnya orang miskin di Lombok tengah
tersebut, hanya kebohongan publik semata. Untuk itu Sahrim menantang semua pihak
untuk kembali turun mendata berapa faktanya jumlah RTS penerima Raskin di Lombok
tengah.
“Ini kan gaya-gayaan saja agar nama NTB di Nasional menjadi
naik rating, padahal faktanya kan tidak begitu. Gubernur itu pengecut, saya
bersama forum kepala desa beberapa kali, kalau tidak salah sudah empat kali
kami menantang gubernur untuk berdebat mengenai hal ini dan pembangunan di NTB
ini tetapi entah kenapa sampai saat ini gubernur tidak bersedia menemui kita.”Ketusnya.
Sahrim mencontohkan, kalau ada satu RTS, dan anaknya kemudian
menikah, maka anak yang menikah itu wajib hukumnya menjadi keluarga miskin penerima Raskin.
Untuk itu ia mempertanyakan dengan tegas metode apa yang digunakan oleh BPS
dalam mendata jumlah RTS Raskin di Loteng ini berkurang dan apa kriteria RTS
Raskin juga hingga saat ini masih belum jelas.
“Suatu yang Mustahil di dunia ini kalau dalam dua tahun,
suatu Negara di manapun ia mampu merubah 200 warganya
dalam satu dusun menjadi kaya hanya dalam waktu 2 tahun. Itu kebohongan besar.
Untuk itu pada kesempatan ini saya meminta kepada BPS untuk menjelaskan kriteria
apa yang digunakan sehingga mendapatkan keputusan kalau RTS Raskin di Lombok Tengah ini
berkurang dengan sangat fantastis seperti itu.”Pungkasynya.
Menjawab hal itu, Kepala BPS Lombok tengah Peter Wiliam
menjawab dengan singkat, bahwa hal itu bukan menjadi kewewenanganya. Data itu
menurutnya milik Tim Nasional Percepatan Penggulanhan Nsional Kemiskinan
(TNPPNK) Pusat.
“Kalau saya ditanya soal itu malah, bukanya saya kurang
ingat, tapi saya tidak tahu. Karna hal itu kewenangan dan merupakan data milik
TNP2NK”katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar